Rabu, 20 April 2011

fungsi pokok dari UUD

Fungsi pokok dari UUD (KONSTITUSI):

Membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaran kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama masyarakat, terkait oleh beberapa pembatasan dalam konstitusi Negara ssehingga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintahitu tidak disalahgunakan. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga Negara akan terlindungi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar