Rabu, 20 April 2011

fungsi negara

Fungsi negara menurut UUD 1945:

1.    Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat Negara yang sukses dan maju adlah Negara yang bias membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2.   Melaksanakan ketertiban untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damai diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3.   Pertahanan dan keamanan Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam ganguan dan ancaman yang datang dalam maupun dari luar.
4.   Menegakkan keadilan Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar