Rabu, 20 April 2011

FUNGSI DARI PEMBUKAAN UUD ALINEA KE-4

Fungsi dari pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 mencakup 3 hal:

1.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.   Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
3.   Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Dari ketiga point diatas maka dapt kita simpulkan bahwa Negara Indonesia melindungi Negara tanah air dan seluruh warga Negara Indonesia baik yang berada di dalam maupun diluar negri. Selain itu Negara kita menginginkan situasi dan kondisi rakyat bahagi, amkmur, adil, sentosa dan lain sebagainya. Disamping itu Negara Indonesia turut berperan aktif dalam menjaga perdamaian duniauntuk kepentingan bersama serta tunduk pada Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB.

1 komentar: